Pintasan.co, Tulungagung – Seorang wanita yang diduga melakukan penggelapan hasil penjualan lada milik perusahaan saat ini diamankan unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Pelaku menilap uang perusahaan sebesar Rp 164,5 juta.

Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengungkapksn, tersangka NHW (26) warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Tulungagung diamankan setelah polisi menerima laporan dari manajemen PT Trios Sukses Makmur.

“Jadi, NHW ini diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 164,5 juta,” kata Nanang, Senin (16/6/2025).

Kasus ini bermula dari keterlambatan pengiriman barang dari perusahaan kepada Toko Lany di Pasar Ngemplak Tulungagung. Manajer PT Trios kemudian menindaklanjuti persoalan itu dengan mendatangi toko secara langsung.

“Setelah dilakukan penelusuran ternyata persoalannya ada di supervisor NHW. Kemudian perusahaan melakukan audit internal dan diketahui terdapat selisih uang hasil penjualan lada yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.

Dari penghitungan tim auditor perubahan, NHW diduga menggelapkan sebagian hasil penjualan dengan nominal mencapai Rp 164,5 juta. Atas temuan itu, pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, anggota akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, dan langsung dibawa ke polsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Nanang.

Tersangka NHW saat ini ditahan di Polsek Tulungagung Kota, dan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Anggaran IKN Terhambat, Sri Mulyani Jelaskan Alasan Pembekuan Dana