Pintasan.co, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 709 juta transaksi yang berkaitan dengan judi online sejak tahun 2017 hingga awal 2025.

Dari jumlah tersebut, 51.611 pelaku diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dilansir dari detikNews, informasi ini disampaikan oleh Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam acara Focus Group Discussion bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online” yang digelar di BSD, Tangerang, Kamis (30/10/2025).

Danang menjelaskan, jumlah pemain judi online terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 3,79 juta pemain, sementara pada 2024 melonjak menjadi 9,78 juta pemain dengan total nilai deposit mencapai Rp51,3 triliun.

Lebih lanjut, PPATK menemukan bahwa perputaran dana judi online dari 2017 hingga semester pertama 2025 telah menembus Rp976,8 triliun, dengan total transaksi mencapai lebih dari 709 juta kali.

Menanggapi temuan ini, PPATK berkomitmen memperkuat peran intelijen keuangan agar data transaksi dapat digunakan sebagai alat analisis dan sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah kejahatan ekonomi, khususnya di sektor publik.

Baca Juga :  Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di bawah Jembatan Glagah, Kabupaten Kulon Progo