Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat dari undang-undang yang sudah ada.
“Sudah dijelaskan sebelumnya, PPN itu adalah undang-undang, jadi kami akan laksanakan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12/2024).
Namun, Prabowo menekankan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, sementara untuk masyarakat kecil tetap akan dilindungi.
“Untuk rakyat biasa, kami tetap akan memberikan perlindungan. Sejak akhir 2023, pemerintah sudah tidak memungut PPN pada barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, demi membantu masyarakat kecil. Jadi, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” kata Prabowo.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% pada tahun 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menambahkan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.
“Kenaikan PPN 12% ini akan dikenakan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).