Pintasan.co, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat dari undang-undang yang sudah ada.

“Sudah dijelaskan sebelumnya, PPN itu adalah undang-undang, jadi kami akan laksanakan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12/2024).

Namun, Prabowo menekankan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, sementara untuk masyarakat kecil tetap akan dilindungi.

“Untuk rakyat biasa, kami tetap akan memberikan perlindungan. Sejak akhir 2023, pemerintah sudah tidak memungut PPN pada barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, demi membantu masyarakat kecil. Jadi, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” kata Prabowo.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% pada tahun 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menambahkan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.

“Kenaikan PPN 12% ini akan dikenakan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Presiden dari Chusnul Penyintas Bom Bali I