Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 di Kantor Kementerian Keuangan.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah, yakni yang selama ini sudah dikenakan PPnBM dan dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi,” jelas Presiden Prabowo.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023.

Berikut rincian kategorinya:

1. PPnBM 20 Persen

Kelompok ini mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

2. PPnBM 40 Persen

Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (selain untuk keperluan negara).

3. PPnBM 50 Persen

Kelompok ini mencakup helikopter, pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), serta senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri.

4. PPnBM 75 Persen

Barang-barang dalam kelompok ini meliputi kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air serupa (kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata).

Contoh perhitungan pajak atas barang mewah:
Jika harga sebuah rumah mewah adalah Rp30 miliar, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Harga rumah: Rp30 miliar
  • PPN 12 persen: Rp3,6 miliar (12 persen x Rp30 miliar)
  • PPnBM 20 persen: Rp6 miliar (20 persen x Rp30 miliar)
  • Harga akhir di tangan pembeli: Rp39,6 miliar (Rp30 miliar + Rp3,6 miliar + Rp6 miliar).
Baca Juga :  Daya Beli Masyarakat Ambruk, Ekonom Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%

Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga keadilan pajak dengan menyasar barang yang dikonsumsi oleh kalangan mampu.