Pintasan.co, Bantul – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul menyampaikan tanggapan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada awal 2025.
Ketua PHRI Kabupaten Bantul, Yohanes Hendra, mengungkapkan keberatan atas kebijakan kenaikan PPN tersebut.
Ia juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dan mengevaluasi rencana kenaikan tersebut.
“Kenaikan PPN cukup memberatkan para pelaku usaha. Karena, hotel dan restoran saat ini sudah kena pajak daerah sejumlah 10 persen,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Ia menyebut bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bukanlah jumlah yang kecil. Peningkatan satu persen ini akan berdampak signifikan bagi pelaku usaha serta konsumen di sektor restoran dan perhotelan.
“Jadi, pemerintah itu setidaknya bisa mengajak bicara para pelaku usaha restoran dan perhotelan, supaya nanti tidak banyak pelaku usaha yang gulung tikar,” jelas Hendra.
Ia berharap kebijakan kenaikan PPN tersebut tidak sampai berdampak buruk pada keberlangsungan usaha restoran dan perhotelan.
“Pelaku usaha itu bukan hanya pelaku usaha besar. Di tempat kami, ada warung soto dan segala macam. Di mana usaha-usaha itu tidak pernah kami bedakan yang penting mereka punya NIB,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini para pelaku usaha jarang membebankan PPN langsung kepada konsumen.
Oleh karena itu, ia berharap kenaikan PPN nantinya tidak menjadi beban tambahan bagi manajemen atau pengelola hotel dan restoran.
“Tapi, kalau kemudian PPN itu diberlakukan kepada mereka yang menjual dan membeli barang-barang mewah, diberlakukan kepada pengusaha besar, ya silakan,” tutup dia.