Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12/2024).

“PPN pada tahun depan akan naik menjadi 12% sesuai dengan ketentuan yang telah dijadwalkan berdasarkan undang-undang perpajakan,” ujar Airlangga.

Barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN

Meskipun PPN naik, beberapa barang kebutuhan pokok akan tetap mendapatkan fasilitas khusus, bahkan ada yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, dan asuransi, akan tetap bebas PPN.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan stimulan bagi barang-barang tertentu agar tidak memberatkan masyarakat.

Untuk bahan makanan lainnya yang terkena tarif PPN 12%, pemerintah akan memberikan stimulus tambahan, termasuk untuk rumah tangga berpendapatan rendah, di mana PPN akan ditanggung oleh pemerintah.

Airlangga menjelaskan bahwa untuk kebutuhan gula industri, yang sangat mendukung sektor pengolahan makanan dan minuman, PPN akan tetap dipertahankan sebesar 11%.

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan bantuan pangan bagi keluarga dengan pendapatan rendah, khususnya untuk desil 1 dan 2, dengan penyaluran beras sebanyak 10 kilogram per bulan.

Bagi rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2200 volt ampere, pemerintah akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50% selama dua bulan.

Sementara itu, untuk kelas menengah, pemerintah akan melanjutkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti dengan nilai sampai Rp5 miliar.

Pemerintah akan menanggung PPN untuk properti dengan harga dasar pengenaan pajak Rp2 miliar, sementara sisanya akan dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku.

Baca Juga :  Luhut: Usul ke Presiden Prabowo BBM Subsidi Dihapus Mulai Tahun 2027

Kebijakan PPN 12% dan paket stimulus ini diumumkan setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto, Menko Airlangga, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (13/12/2024).

Airlangga mengatakan bahwa pembahasan perhitungan akhir mengenai kenaikan PPN masih berlangsung dan diperkirakan akan final pada Senin, 16 Desember 2024.

Pemerintah juga menyebutkan adanya sejumlah insentif yang akan diumumkan terkait sektor industri padat karya dan revitalisasi mesin, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri lokal di tengah persaingan dengan sektor yang didorong oleh investasi asing.

“Pemberian insentif ini bertujuan agar industri padat karya nasional, seperti sepatu, furnitur, dan garmen, dapat bersaing dengan pemain baru yang didukung investasi asing,” tambah Airlangga.