Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa sejumlah narapidana (napi) yang terjerat kasus narkoba hingga penghinaan terhadap kepala negara akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menjelaskan bahwa amnesti ini diperlukan untuk mengatasi masalah kepadatan penghuni penjara yang berlebihan.

“Beberapa napi yang terlibat dalam kasus penghinaan terhadap kepala negara atau yang terkait dengan Undang-Undang ITE juga diusulkan untuk mendapat amnesti,” ujar Supratman di Istana, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Dia juga menambahkan bahwa napi yang seharusnya menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika juga akan dipertimbangkan untuk mendapat amnesti.

Selain itu, napi yang menderita gangguan jiwa dan penyakit HIV juga akan termasuk dalam usulan penerima amnesti.

“Napi yang terkait dengan Papua, tetapi bukan yang bersenjata, juga akan diberikan pengampunan,” tambahnya.

Supratman memperkirakan sekitar 44.000 napi yang akan diusulkan untuk menerima amnesti, meskipun ia akan memastikan angka pastinya setelah melakukan pendataan lebih lanjut.

“Dari Kementerian Hukum dan HAM, saat ini ada sekitar 44.000 napi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan amnesti,” ungkapnya.

Dalam hal ini, para aktivis yang dipenjara juga akan menjadi penerima amnesti. Supratman mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari itikad baik pemerintah.

“Banyak dari mereka adalah aktivis yang terlibat dalam ekspresi terkait isu tertentu. Ini juga merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi, terutama dengan teman-teman di Papua, dan upaya menciptakan kedamaian di wilayah tersebut,” tutupnya.

Baca Juga :  Prof Fadjry Djufry Dorong OPD Pemprov Sulsel Tingkatkan Kinerja dan Nilai SAKIP