Pintasan.co, JakartaPresiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru dengan membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Badan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan berada di bawah struktur organisasi Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Badan ini memiliki tugas utama dalam mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi, serta menangani pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Selain itu, Badan ini juga berperan dalam mendukung transformasi digital dan manajemen perubahan di sektor keuangan.

Untuk menjalankan tugas-tugasnya, Badan ini memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Penyusunan Kebijakan dan Rencana – Badan ini bertugas untuk menyusun kebijakan teknis serta merencanakan program-program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan intelijen keuangan, serta mendukung transformasi digital dan manajemen perubahan.
  2. Pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan – Badan akan melaksanakan program-program pengembangan dan pengelolaan yang telah direncanakan, baik di bidang teknologi informasi, komunikasi, intelijen keuangan, maupun transformasi digital.
  3. Pemantauan dan Evaluasi – Badan juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan kebijakan dan program pengelolaan yang sudah berjalan, termasuk di sektor teknologi informasi dan komunikasi serta intelijen keuangan.
  4. Administrasi Badan – Badan ini akan melaksanakan administrasi internal untuk memastikan kelancaran operasional.
  5. Fungsi Lainnya – Badan juga dapat melaksanakan fungsi-fungsi tambahan yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan.

Dengan pembentukan badan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan data dan teknologi informasi di sektor keuangan, serta mempercepat proses transformasi digital dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, 1 Januari 2025 PPN 12% Resmi Berlaku