Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menghentikan operasional Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), lembaga ad hoc yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025, di mana secara tegas menyatakan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tidak lagi berlaku.
Dengan demikian, seluruh kegiatan Saber Pungli dihentikan peraturan.
Dalam dokumen aturan tersebut, dijelaskan bahwa keputusan penghapusan ini didasarkan pada evaluasi efektivitas lembaga.
Salah satu pertimbangan utama disebutkan dalam bagian “Menimbang”, yang menyatakan bahwa keberadaan Satuan Tugas Saber Pungli telah dinilai tidak lagi efektif sehingga perlu dibubarkan.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi Pasal 1 dalam Perpres terbaru tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan reformasi kelembagaan di awal pemerintahan Prabowo, sekaligus menandai akhir dari era Saber Pungli yang selama hampir satu dekade menjadi garda depan pemberantasan pungli di berbagai instansi pemerintahan.