Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dapat dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
“Besaran dan mekanisme pencairan THR akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers pada Senin (10/3).
Sebelumnya, pemerintah telah mempercepat pencairan THR bagi PNS untuk Lebaran 2025, yang dimulai pada pekan ini.
Terkait dengan hal ini, Jubir Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebutkan bahwa THR untuk PNS akan dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Jika Lebaran 2025 jatuh pada Senin (31/3), maka pencairan THR diperkirakan dimulai pekan ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya, PNS umumnya baru menerima THR mereka sekitar 10 hari sebelum hari raya (H-10 Lebaran).
“Percepatan pencairan THR bagi ASN yang alokasinya mencapai sekitar Rp50 triliun ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, dan mendukung perputaran ekonomi di sektor perdagangan dan jasa,” ujar Haryo dalam keterangan resmi pada Minggu (2/3) lalu.