Pintasan.co, Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyayangkan kasus hukum yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Kasus tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

Prabowo menyampaikan sikap itu melalui Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menilai dugaan perbuatan Sudewo bertolak belakang dengan arahan Prabowo kepada seluruh kader. Prabowo selama ini meminta kader Gerindra yang menjabat posisi publik bersikap hati-hati dan mawas diri. Dasco menegaskan partai sangat menyesalkan tindakan yang berujung pada proses hukum tersebut.

Meski menyesalkan kasus itu, Dasco memastikan Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil KPK. Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Gerindra juga meminta seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait posisi Sudewo sebagai kader partai, Dasco menyatakan Gerindra belum mengambil keputusan. Partai masih menunggu hasil rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP). Hasil rapat tersebut akan menjadi dasar penentuan sikap partai ke depan.

Dugaan Pemerasan dalam Pengisian Perangkat Desa

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penyidik menduga Sudewo membentuk kelompok bernama Tim 8.

Tim tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa. Penyidik menemukan adanya ancaman dalam proses tersebut.

Hingga 18 Januari 2026, tim itu mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

KPK Tetapkan Tersangka Lain

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Terima Audiensi ADAKSI, Mendiktisaintek: Targetkan Tukin Dosen ASN 2025 Cair Juli-Agustus