Pintasan.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti maraknya kasus perundungan (bullying) yang diduga masih banyak terjadi di lingkungan sekolah.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditangani.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo menanggapi kasus perundungan yang menimpa siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan, Banten, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Masalah seperti itu harus segera kita tangani,” ujar Prabowo saat mengunjungi SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/11).

Sebelumnya, seorang siswa berinisial MH di SMPN 19 Tangerang Selatan meninggal dunia pada Minggu pagi (16/11) setelah mendapat perawatan intensif selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 7 itu merupakan warga Kampung Maruga, Kelurahan Ciater, Serpong. Ia mengalami tindakan perundungan dari teman sekelasnya.

Insiden tersebut terjadi pada 20 Oktober 2025 di ruang kelas, saat jam istirahat akan dimulai.

MH dipukul dengan bangku besi di bagian kepala. Sehari setelah kejadian, korban mulai mengeluhkan rasa sakit.

Kepada keluarganya, MH mengaku sudah sering menjadi sasaran perundungan, mulai dari pemukulan hingga tendangan.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek, yang kini telah terbagi menjadi Kemendikdasmen, Kemendikti, dan Kemenbud telah menerbitkan dua regulasi untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Aturan pertama adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Regulasi kedua adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Melalui dua aturan tersebut, setiap sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Tugas tim ini meliputi menerima laporan, memberikan penanganan awal, melakukan pendampingan, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada pelaku.

Baca Juga :  Proyeksi CBO: Utang Publik AS Bisa Mencapai 156% dari PDB pada 2055

Di tingkat pemerintah daerah, mulai provinsi hingga kabupaten/kota, juga diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang bertugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan kekerasan di wilayah masing-masing.