Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas untuk menuntaskan persoalan tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bantar Gebang yang telah lama menjadi perhatian publik.
Ia menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar segera mengambil langkah nyata dalam menangani permasalahan tersebut.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera melaksanakan program konversi sampah menjadi energi listrik melalui teknologi pembakaran terkendali.
“Perintah Presiden sangat jelas, Bantar Gebang harus dihapuskan, dan diubah menjadi sumber energi,” ujarnya, Senin (27/10).
Upaya ini akan dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain mengatasi masalah lingkungan, proyek tersebut juga diharapkan dapat menjadi solusi energi alternatif yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.
Selama bertahun-tahun, Bantar Gebang dikenal sebagai simbol dari permasalahan pengelolaan sampah di kawasan Jabodetabek.
Pemerintah menargetkan proses konversi energi ini bisa dimulai pada awal tahun 2026, setelah seluruh kajian teknis dan aturan pendukung diselesaikan.
Lebih dari sekadar proyek infrastruktur, kebijakan ini menjadi tolak ukur komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan.
Namun, kesuksesannya tetap bergantung pada perubahan perilaku masyarakat untuk mulai mengelola sampah secara bertanggung jawab.
