Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mempertimbangkan penambahan anggaran operasional bagi Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Mensesneg, Prabowo merasa bahwa anggaran yang ada saat ini belum mencukupi dan menganggap hal tersebut kurang layak untuk para purnatugas.
“Beliau (Presiden Prabowo) meminta agar hal ini dibicarakan dan dipikirkan lebih lanjut, karena menurut beliau memang belum memadai,” kata Prasetyo.
Rapat tersebut juga dibuka oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, yang menyatakan perlunya penambahan anggaran operasional untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Rinto menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana bagi para mantan kepala negara, yang telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara.
“Saya melihat bahwa sejak Presiden pertama hingga yang ke-7, mereka semua adalah tokoh yang berjasa besar bagi negara ini. Saya berharap ada penambahan anggaran operasional untuk mereka yang telah berjasa,” ujar Rinto.
Anggaran Kemensetneg dan Sekretariat Kabinet
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Mensesneg, hingga 11 November 2024, realisasi anggaran Kemensetneg telah mencapai 67,19 persen, atau sekitar Rp 3,12 triliun, sementara realisasi anggaran Sekretariat Kabinet (Setkab) mencapai 73,38 persen, atau Rp 379,44 miliar.
Pada tahun anggaran 2025, pagu alokasi anggaran untuk Kemensetneg diperkirakan akan mencapai Rp 2,9 triliun, meski anggaran Kemensetneg dan Setkab masih terpisah pada tahun anggaran 2024.
Tunjangan dan Fasilitas Mantan Presiden
Tunjangan dan fasilitas untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan Pasal 7 UU tersebut, mantan Presiden berhak menerima tunjangan yang mencakup:
– Pensiun: Sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat, yang untuk Presiden saat ini mencapai Rp 30.240.000 per bulan.
– Biaya rumah tangga: Untuk pemakaian air, listrik, dan telepon.
– Perawatan kesehatan: Untuk Presiden dan keluarganya.
– Fasilitas tempat tinggal : Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
– Fasilitas kendaraan dinas : Sebuah mobil dinas milik negara beserta pengemudinya.
– Keamanan : Fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur bahwa mantan Presiden akan diberikan fasilitas berupa rumah yang layak dan kendaraan negara dengan pengemudi, serta biaya kesehatan yang mencakup dirinya dan keluarganya.
Meskipun demikian, penambahan anggaran operasional yang dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo masih dalam tahap pembicaraan, dan diharapkan dapat memastikan mantan Presiden dan Wakil Presiden menerima penghargaan yang sesuai dengan jasa-jasanya kepada negara.