Pintasan.co, Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan rasa kagetnya mendengar keluhan dari para hakim mengenai tuntutan kenaikan gaji.
Dalam pernyataannya, Prabowo meminta agar para hakim bersabar hingga ia resmi dilantik sebagai presiden.
“Mohon bersabar, saya juga kaget mendengar kondisi kalian, tapi saya sudah merencanakan bagaimana akan memperbaiki kondisi kalian,” ujar Prabowo
Hal tersebut disampaikan melalui sambungan telepon kepada Sufmi Dasco Ahmad, di mana pernyataan tersebut juga didengar oleh perwakilan hakim di ruang Komisi III DPR, Selasa, 8 Oktober 2024.
Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan hakim harus menjadi perhatian utama negara. Menurutnya, kondisi ini sangat penting untuk menjaga independensi hakim, sehingga mereka tidak rentan terhadap sogokan.
“Ketika saya menerima estafet, saya akan benar-benar memperhatikan hakim supaya negara kita bisa hilangkan korupsi. Para hakim tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli, dan harus terhormat,” tegas Prabowo.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III, sejumlah perwakilan hakim mengungkapkan keprihatinan mereka mengenai tidak adanya kenaikan gaji dalam 12 tahun terakhir.
Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga meminta perubahan skema tunjangan, yang saat ini masih mengikuti sistem tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Status hakim ini disebutkan adalah pejabat negara, tapi skema tunjangan kami setara dengan PNS. Artinya selama ini kami menerima gaji tanpa dasar hukum yang jelas, tidak ada kejelasan padahal ini negara hukum,” ungkap koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata.
Lebih lanjut, Rangga mengeluhkan minimnya fasilitas penunjang bagi hakim, termasuk ketiadaan fasilitas pengamanan.
“Kami sering mendapatkan ancaman, teror, dan intimidasi ketika sedang menangani perkara. Tidak ada fasilitas pengamanan yang memadai, sehingga keamanan kami dan keluarga kami terancam,” kata Rangga.
Kedatangan para hakim ke DPR merupakan tindak lanjut dari aksi cuti massal yang mereka lakukan. Penegak hukum tersebut menggelar cuti massal dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) melaporkan bahwa sebanyak 1.611 hakim berpartisipasi dalam cuti massal ini. Direktur LeIP, Tanzeil Aziezii, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan hakim terhadap situasi gaji yang stagnan selama 12 tahun.
“Jadi bukan ujug-ujug marah, tapi mereka sudah mengadukan hal ini ke KY, sudah berbicara dengan Mahkamah Agung dan IKAHI, sudah protes di mana-mana, tetapi tidak ada perubahan,” jelas Tanzeil pada 1 Oktober 2024.
Dengan pernyataan dan rencana Prabowo, banyak yang berharap agar nasib para hakim dapat segera diperhatikan dan diperbaiki, demi menjaga keadilan dan integritas sistem peradilan di Indonesia.