Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani tujuh peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur tentang kementerian koordinator.
Salah satu ketentuan penting dalam peraturan tersebut adalah penunjukan posisi wakil menteri koordinator untuk masing-masing kementerian koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih.
Salah satu peraturan baru yang tercantum dalam Perpres Nomor 145 Tahun 2024 memberikan kemungkinan bagi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk memiliki seorang wakil menteri koordinator.
Menurut Pasal 3 Ayat (1) perpres tersebut, menteri koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator yang ditunjuk oleh presiden.
Wakil menteri koordinator akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab langsung kepada menteri koordinator yang bersangkutan.
Ruang lingkup tugas wakil menteri koordinator meliputi dua hal utama: pertama, perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian koordinator, dan kedua, membantu menteri koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis yang melibatkan berbagai unit di kementerian koordinator tersebut.
Peraturan serupa juga tercantum dalam Perpres Nomor 146 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), berpotensi memiliki wakil menteri koordinator.
Selain itu, Perpres Nomor 141 hingga 147 Tahun 2024 juga menetapkan kursi wakil menteri untuk tujuh kementerian koordinator.
Hingga saat ini, sudah ada dua posisi wakil menteri koordinator yang terisi, yakni Wakil Menko Polkam, Lodewijk Paulus, dan Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Kabinet Merah Putih saat ini terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri, dengan 19 kementerian baru yang dibentuk di bawah pemerintahan Prabowo.