Pintasan.co, Jakarta – Perseteruan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait klaim atas empat pulau di perbatasan wilayah mereka kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden mengambil alih penanganan konflik yang berlarut tersebut dan dijadwalkan akan mengumumkan keputusan final dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan hasil komunikasi intensif antara parlemen dan Presiden.

Menurut Dasco, Prabowo menargetkan keputusan resmi soal kepemilikan keempat pulau tersebut akan ditetapkan paling lambat pekan depan.

“Presiden sudah memutuskan untuk mengambil alih persoalan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan akan diumumkan dalam waktu sepekan,” ujar Dasco kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).

Sengketa ini mencuat setelah keempat pulau yang awalnya dianggap berada dalam wilayah administratif Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Utara berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan mengupayakan peninjauan ulang. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebutkan bahwa proses perubahan status pulau-pulau itu sudah berlangsung sebelum tahun 2022.

Bahkan, beberapa kali dilakukan rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri.

Penjelasan Kemendagri

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta (11/6), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari usulan perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Aceh pada 2009.

Berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, ditemukan 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang kini disengketakan.

Verifikasi tersebut kemudian diperkuat oleh surat Gubernur Sumut pada tahun 2009 yang mengonfirmasi bahwa keempat pulau dimaksud berada dalam wilayah administrasi provinsi tersebut.

Baca Juga :  Eks Komisioner Komnas HAM, Harap Prabowo Bereskan 3 PR di Hari HAM Sedunia

Meski begitu, Pemerintah Aceh tetap bersikukuh agar keempat pulau dikembalikan ke wilayah mereka. Upaya administratif dan diplomatik pun terus ditempuh.

Kini, semua mata tertuju pada keputusan Presiden Prabowo yang diharapkan dapat mengakhiri ketegangan antara dua provinsi ini secara adil dan konstitusional.