Pintasan.co, Jakarta – Pramono Anung, Gubernur Jakarta, berencana membuat rancangan peraturan daerah yang akan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa yang kedapatan merokok. Sanksi ini akan berlaku untuk semua siswa yang terbukti merokok, baik di sekolah maupun di tempat umum.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memperlakukan pencabutan Kartu Jakarta Pintar Plus bagi siswa yang ketahuan merokok,” ujar Pramono dalam rapat paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (27/5/2025) di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
“Nantinya Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, transformatif, dan berkeadilan di Jakarta,” sambungnya dilansir dari detik news.
Dalam upaya edukasi, Gubernur Jakarta itu mengusulkan beberapa strategi. Ini termasuk memperluas program berhenti merokok melalui puskesmas dan layanan daring, melancarkan kampanye edukatif yang melibatkan komunitas di tingkat kelurahan dan sekolah, serta mengintegrasikan materi tentang bahaya merokok, termasuk rokok elektronik, ke dalam materi pelajaran di semua jenjang pendidikan.
Pramono menambahkan bahwa pihak eksekutif juga sepakat tentang pentingnya strategi sosialisasi yang efektif. “Strategi ini mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, influencer digital, hingga pelaksanaan pilot project program Kampung Bebas Asap Rokok,” ucapnya.
Rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai pencabutan KJP bagi siswa perokok akan dibahas oleh DPRD Provinsi Jakarta bersama pihak eksekutif. Hasil pembahasannya akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.