Pintasan.co, Jakarta – Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan pihak perusahaan swasta telah meminta agar dibuatkan aturan yang mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum pada setiap hari Rabu.
Pramono menyatakan bahwa saat ini ia sedang mengkaji permintaan tersebut.
“Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono Anung di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Kebijakan yang mewajibkan ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu telah dibuat oleh Pramono, sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Gubernur Jakarta tersebut mengklaim penggunaan transportasi umum di Jakarta meningkat usai peluncuran beberapa rute baru untuk Transjabodetabek.
“Memang yang mengejutkan terus terang aja, animo masyarakat yang luar biasa sehingga menambah bus yang cukup besar. Contoh, PIK 2-Blok M, dulu kita hanya rancang maksimum 2.000 (penumpang). Sekarang rata-rata di atas 5.000. Bahkan kemarin hari libur di atas 6.000 (penumpang),” imbuh Pramono.
“Sehingga dengan demikian ini menunjukkan bahwa animo yang tinggi. Menurut saya baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi,” sambungnya dilansir dari detikNews.