Pintasan.co, JakartaPramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, telah menerima dengan resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Pengunduran diri ini terjadi setelah Gunarso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan.

Surat pengunduran diri itu disampaikan secara langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.

“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta dilansir dari Liputan6.com, Jumat (1/8/2025).

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa kasus beras oplosan ini seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di BUMD DKI.

Pramono pun meminta semua direksi BUMD untuk mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas. “BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” ucapnya.

Walaupun sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan menjadi tersangka, Pemerintah Provinsi DKI menjamin bahwa distribusi pangan untuk masyarakat akan tetap berlangsung normal.

    “Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” imbuhnya.

    Gubernur Jakarta itu telah meminta manajemen Food Station untuk memperkuat pengawasan internal dan menyediakan saluran pengaduan bagi publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak memenuhi standar melalui nomor 0821-3700-1200.

    Baca Juga :  Transformasi Jakarta: Maruarar dan Pramono Bahas Penataan Kawasan Kumuh dan Rumah Subsidi

    Untuk diketahui, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, termasuk Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control yang berinisial RP.