Pintasan.co, Dompu – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN.Dpu yang diajukan oleh Efan Limantika resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Dompu pada Kamis (9/10). Putusan ini menguatkan status Efan Limantika yang kini tengah menjalani proses penyidikan.
Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon, (13 Oktober 2025).
“Praperadilan yang diajukan oleh Efan Limantika dianggap sebagai upaya untuk memperlambat proses hukum di tengah statusnya yang telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Rizal Ketua SEMMI NTB, yang ikut mengawasi jalannya perkara ini.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB, menilai penolakan praperadilan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Efan Limantika hanya bertujuan mengulur waktu dan menghambat proses peradilan yang sedang berjalan.
Lebih Lanjut Penasihat Hukum korban Pak Adnan. Dengan putusan ditolaknya Gugatan Praperdilan Efan Limantika Oleh Pengadilan Dompu , Maka sepatutnya dilakukan upaya paksa serta mendesak Pihak Penyidik Polres Dompu melakukan upaya penjemputan paksa Terhadap Saudara Saksi Efan Limantika Supaya di hadapkan di pihak penyidik polres Dompu. Penasehat Hukum Korban Supardin Siddik, SH,MH
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Efan Limantika diperkirakan akan berjalan lebih cepat dan transparansi.