Pintasan.co, JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat presiden (surpres) yang berisi hasil seleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Selasa (15/10/2024).

“Presiden telah menandatangani surpres terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK,” ujar Ari. Surpres tersebut bertanggal 15 Oktober 2024 dan akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK, Presiden memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menyampaikan daftar calon pimpinan dan dewas KPK sejak tanggal diterimanya nama-nama dari Panitia Seleksi (Pansel). Jokowi menerima daftar nama tersebut pada 1 Oktober 2024.

Pansel sebelumnya telah menyerahkan nama-nama capim dan calon dewas yang lolos tahap akhir seleksi kepada Presiden dalam sebuah acara yang berlangsung di Lanud Halim Perdanakusuma, sebelum Jokowi bertolak untuk kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pansel menyerahkan masing-masing 10 nama untuk capim dan cadewas KPK. Nama-nama tersebut akan disampaikan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan, yang akan menentukan siapa yang akan memimpin KPK dan mengawasi kinerja lembaga anti-rasuah tersebut selama lima tahun ke depan.

Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Calon Dewan Pengawas KPK yang Lolos Seleksi:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto

Baca Juga :  Mendes Datangi KPK Bahas Pencegahan Kebocoran Dana Desa, Sebut Ada yang Gunakan untuk Judi

Proses seleksi ini merupakan bagian dari mekanisme transparan dalam menentukan kepemimpinan KPK yang diharapkan mampu melanjutkan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan penyerahan surpres ini, DPR memiliki tugas untuk menilai kompetensi dan integritas para calon tersebut sebelum mereka resmi menduduki jabatan strategis di lembaga antikorupsi tersebut.