Pintasan.co, Jakarta – Yoon Suk Yeol secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) negara tersebut dengan suara bulat menyetujui pemakzulannya.

Yoon dimakzulkan oleh parlemen atas kebijakannya yang memberlakukan darurat militer pada bulan Desember lalu.

Putusan tersebut, yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dan disiarkan secara langsung, langsung berlaku efektif.

Pemerintah diperintahkan untuk mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon, dengan banyak pihak memperkirakan pemilihan akan dilaksanakan pada 3 Juni.

Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi atas tuduhan pelanggaran konstitusi dan hukum terkait dengan penerapan darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember, pengerahan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit tersebut, serta perintah penangkapan terhadap politisi.

“… manfaat melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih besar dibandingkan kerugian nasional akibat pemberhentian presiden,” ujar Moon.

MK Korea Selatan mengakui semua dakwaan terhadap Yoon, termasuk bahwa dia tidak memenuhi syarat hukum untuk menyatakan darurat militer dan mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional.

Partai People Power yang berkuasa menyatakan bahwa mereka “menerima dengan rendah hati” keputusan MK, sementara partai oposisi Demokrat menyambutnya sebagai “kemenangan bagi rakyat.”

Baca Juga :  Presiden Yoon Tetapkan Menhan Baru Pasca Drama Darurat Militer