Pintasan.co, Jakarta – Status dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena membantu guru honorer, akhirnya dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk pemulihan nama baik setelah berbagai pihak menyampaikan aspirasi mengenai kasus yang menimpa keduanya.

Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal setibanya di Tanah Air usai kunjungan dari Australia pada Kamis (12/11/2025) dini hari di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Abdul Muis dan Rasnal mengusulkan kepada komite sekolah agar para orang tua murid membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah selama 10 bulan. Usulan tersebut kemudian disepakati secara resmi melalui rapat komite sekolah.

“Bapak Presiden baru saja menandatangani surat rehabilitasi untuk Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, keduanya dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) dan ancaman tidak memperbolehkan siswa ikut ujian jika orang tuanya tidak membayar iuran.

Abdul Muis membantah tudingan itu dengan menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pembayaran dan seluruh siswa tetap diizinkan mengikuti ujian tanpa pengecualian.

Kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Awalnya, keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, yang kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta kepada kedua guru tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Abdul Muis menyatakan dirinya dituduh menerima gratifikasi, padahal tudingan itu tidak pernah muncul dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Semangati Timnas Lawan Australia Sore Ini, Prabowo: Kita Berdoa Berhasil

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang menyebutkan dirinya harus dipecat.

Sementara itu, Rasnal mengaku merasa dikriminalisasi sejak dilaporkan ke polisi. Ia menegaskan dana komite dikelola secara transparan dan telah mendapat persetujuan orang tua siswa.

“Saya merasa sangat terpuruk, seolah tidak lagi dihargai sebagai guru,” ujarnya.

Melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto, kedua guru tersebut kini resmi direhabilitasi dan mendapatkan kembali nama baik mereka setelah bertahun-tahun menghadapi proses hukum yang panjang.