Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024.
Perubahan ini mengatur penyesuaian nomenklatur jabatan di Provinsi DKJ setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sesuai Pasal 70-B dalam revisi tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 akan secara otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.
Perubahan nomenklatur ini juga berlaku untuk anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jabatan di DKI Jakarta kini disesuaikan dengan status baru Jakarta sebagai daerah khusus, menggantikan statusnya sebelumnya sebagai ibu kota negara.
Meski status ibu kota negara telah berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, revisi UU ini menyatakan bahwa keputusan resmi mengenai pemindahan tersebut masih menunggu Keputusan Presiden.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi Pasal II UU tersebut.
Revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait perubahan status Jakarta setelah pemindahan ibu kota. Adapun Jakarta kini difokuskan sebagai pusat bisnis, budaya, dan ekonomi di Indonesia.