Pintasan.co, Jakarta – Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba.
Kabar ini diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
Bongbong menjelaskan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade negosiasi dan konsultasi antara pemerintah Filipina dan Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman matinya.
Presiden Filipina itu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan otoritas terkait atas kerja sama yang memungkinkan kepulangan Mary Jane.
Ia juga menyebut bahwa keberhasilan ini mencerminkan eratnya hubungan dan komitmen kedua negara terhadap keadilan serta belas kasih.
“Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjut Bongbong.
Dalam unggahannya, ia menggambarkan Mary Jane sebagai seorang ibu yang terjebak dalam jerat kemiskinan, yang membuatnya mengambil keputusan putus asa yang kemudian mengubah hidupnya.
Bongbong menekankan bahwa meskipun Mary Jane bersalah, ia adalah korban keadaan.
Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010 berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Pada April 2015, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan. Namun, ia mengaku hanya menjadi korban yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba tersebut.
Upaya pengampunan dimulai sejak Agustus 2011, ketika Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunda eksekusi.
Hukuman mati Mary Jane pun ditangguhkan, seiring moratorium eksekusi yang berlaku saat itu.