Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus tagihan kredit macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban para pelaku usaha kecil yang selama ini berperan penting dalam penyediaan pangan nasional.
“Pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, dan sektor UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Presiden berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi UMKM yang terdampak, memungkinkan mereka untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani utang.
Prabowo menambahkan bahwa pelaksanaan teknis akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat membantu petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung sektor pangan agar bisa lebih fokus menjalankan usaha mereka. Tindak lanjut teknis akan disiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyatakan bahwa rancangan peraturan terkait penghapusan kredit ini sudah lama dibahas dalam rapat bersama Menko Perekonomian dan kementerian terkait.
Erick menjelaskan, penghapusan ini bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi di kalangan UMKM dengan menutup kredit macet yang sudah lama tak tertagih.
“Pada rapat dengan pimpinan Menko Perekonomian dan tujuh menteri lainnya, kami membahas percepatan RPP terkait penghapusan buku dan penghapusan tagih bagi kredit UMKM.Ini bagian dari upaya mempercepat perputaran ekonomi di sektor UMKM,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024).
Adapun kriteria kredit yang akan dihapus masih dalam pembahasan. Erick mengusulkan agar penghapusan diberlakukan untuk kredit macet dengan rekam jejak minimal lima tahun.