Pintasan.co, Jakarta – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Presiden menegaskan bahwa regulasi ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya memberantas praktik korupsi di tanah air.

“Saya mendukung penuh Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi,” ujar Prabowo di hadapan ribuan peserta aksi May Day.

Ia juga menekankan pentingnya ketegasan negara terhadap para koruptor yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

“Sudah mencuri, tapi tidak mau kembalikan aset. Ya saya ambil saja. Setuju?” katanya, yang langsung disambut sorakan antusias dari para buruh.

Prabowo turut menyayangkan adanya aksi demonstrasi yang justru mendukung para pelaku korupsi, sesuatu yang ia anggap tidak masuk akal.

“Saya heran, ada orang di Indonesia yang malah demo untuk mendukung koruptor,” ucapnya dengan nada keheranan.

Ia pun mengingatkan para buruh untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi seperti itu.

“Kalau kalian dibayar buat demo membela koruptor, hati-hati ya. Jangan mau,” tegasnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) adalah rancangan undang-undang yang memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan, seperti korupsi dan pencucian uang, tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.

RUU ini mulai dibahas pada 2023 dan kini masih dalam proses legislasi.

Baca Juga :  Alasan Pengadilan Tinggi DKI Vonis 20 Tahun Bui