Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dijadwalkan berlaku mulai 2025 sebesar 12 persen hanya akan diterapkan secara selektif pada barang mewah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo setelah pertemuannya dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).
“PPN adalah undang-undang yang harus dilaksanakan, namun akan berlaku selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat kelas bawah.
Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memungut pajak lebih tinggi hanya dari barang-barang mewah, sementara untuk kebutuhan masyarakat lainnya, pemerintah akan menjaga agar beban pajak tetap rendah.
“Kami sudah mulai sejak akhir 2023 untuk tidak memungut pajak dari barang-barang yang seharusnya dipungut demi membantu rakyat kecil. Jadi, meskipun ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah,” lanjutnya.
Kebijakan PPN ini sebelumnya juga disinggung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tidak akan diterapkan dengan satu tarif tunggal.
Menurut Misbakhun, hal ini masih dalam kajian lebih mendalam oleh pemerintah. “PPN nanti tidak akan berada dalam satu tarif. Kami sedang mempelajari pengaturan yang lebih selektif,” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kenaikan PPN hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah, sementara barang-barang yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti makanan, pendidikan, kesehatan, dan jasa publik lainnya, tetap akan dikenakan tarif PPN 11 persen.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena barang kebutuhan pokok dan layanan dasar lainnya tidak akan terkena kenaikan PPN,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa rencana pemerintah untuk tidak menerapkan satu tarif PPN bertujuan untuk memastikan agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau.
Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo akan segera meminta Menteri Keuangan dan sejumlah menteri terkait untuk melakukan rapat guna mengkaji lebih lanjut usulan mengenai penurunan pajak yang dapat mengurangi beban masyarakat.
“Yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang-barang seperti mobil mewah dan apartemen mewah,” kata Dasco.