Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di lingkungan Kejaksaan RI.

Aturan tersebut diteken pada Rabu, 21 Mei 2025, dan menetapkan bahwa aparat TNI dan Polri bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa.

Berdasarkan isi Pasal 1 ayat (1), perlindungan negara dimaksudkan untuk menjamin rasa aman bagi para jaksa dari berbagai ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan pribadi, jiwa, maupun harta benda.

Ancaman yang dimaksud meliputi segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa takut, tekanan, maupun paksaan dalam konteks pelaksanaan tugas jaksa.

Pasal 2 menegaskan hak jaksa untuk memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas dan fungsinya.

Perlindungan ini bertujuan agar jaksa dapat bekerja tanpa rasa takut akan intimidasi atau gangguan yang mengancam keselamatannya.

Perpres ini juga mengatur secara spesifik bahwa perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Bahkan, Polri juga dimandatkan memberikan perlindungan kepada keluarga jaksa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

Keluarga yang dimaksud mencakup kerabat sedarah hingga derajat ketiga, pasangan, serta individu yang menjadi tanggungan jaksa.

Lingkup perlindungan yang diberikan meliputi berbagai aspek, seperti keamanan pribadi, tempat tinggal, pengamanan rumah alternatif (safe house), harta benda, serta kerahasiaan identitas, termasuk bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan masing-masing.

Adapun dalam ketentuan Pasal 8, disebutkan bahwa perlindungan oleh TNI bersifat strategis dan terbatas pada jaksa sebagai individu maupun institusi Kejaksaan.

TNI juga dapat memberikan dukungan personel dalam kondisi tertentu, sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan kedaulatan negara.

Baca Juga :  TNI Siapkan 1.000 Alutsista dan 100 Ribu Prajurit untuk Parade HUT Ke-79 di Monas

Ketentuan teknis mengenai pelibatan TNI ini akan diatur lebih lanjut melalui keputusan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi aparat penegak hukum dari gangguan maupun ancaman yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugasnya.