Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Regulasi baru ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
PP tersebut ditandatangani di Jakarta pada 10 September 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2025.
Dalam penjelasan umumnya, aturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.
Kebijakan ini bertujuan mendukung program strategis nasional di berbagai sektor, seperti infrastruktur, energi, transportasi, air bersih, dan layanan publik.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat industri nasional dan mendukung pembiayaan sektor produktif.
PP 38/2025 juga mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemda atau BUMD yang menghadapi kebutuhan pendanaan mendesak, terutama dalam situasi bencana alam maupun nonalam, guna mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Negara harus hadir dalam proses pemulihan pembangunan serta kehidupan masyarakat di daerah terdampak bencana, terutama dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan,” tertulis dalam penjelasan umum regulasi tersebut.
Pemberian pinjaman ini dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian.
Pinjaman hanya dapat diberikan untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan dan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mekanisme pengajuan dan persetujuan yang wajib melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
