Pintasan co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 29 November 2024, setelah melalui pembahasan bersama Menteri Tenaga Kerja dan pimpinan serikat buruh.
“Menaker mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah mempertimbangkan aspirasi buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMN sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo, Minggu (1/12/2024).
Dengan keputusan ini, pemerintah daerah kini mulai menghitung penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Di DKI Jakarta, misalnya, UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp5.067.381 diperkirakan naik menjadi Rp5.396.760 pada tahun 2025.
Tuntutan Buruh
Meskipun ada kenaikan 6,5 persen, sejumlah serikat buruh menilai angka tersebut masih jauh dari harapan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mendesak agar kenaikan UMP 2025 mencapai 20 persen, seraya meminta pemerintah menurunkan harga Sembilan Bahan Pokok (sembako) sebesar 20 persen.
“Kenaikan 20 persen penting untuk memperkuat daya beli yang menurun sejak 2020 akibat kebijakan upah murah,” kata Mirah, Rabu (20/11/2024).
Ia menyoroti bahwa kenaikan UMP sejak 2020 hingga 2024 rata-rata hanya 3 persen, bahkan sempat lebih rendah dari inflasi. Menurutnya, hal ini semakin melemahkan kesejahteraan pekerja.
Kilas Balik Kenaikan UMP Jakarta
Pada 2024, UMP Jakarta naik 3,378 persen menjadi Rp5.067.381, dari sebelumnya Rp4.901.798 pada 2023. Penetapan tersebut berdasarkan perhitungan dengan alfa 0,3, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kala itu menjelaskan bahwa penyesuaian menggunakan formula yang memperhitungkan kemampuan pengusaha dan tuntutan buruh.
Namun, prosesnya sempat memicu perdebatan sengit di Dewan Pengupahan, karena perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh.
Dinamika ke Depan
Kenaikan UMN sebesar 6,5 persen diharapkan mampu memberikan sedikit dorongan bagi daya beli masyarakat.
Namun, berbagai pihak, terutama serikat buruh, mengingatkan pemerintah untuk tetap memperhatikan keseimbangan antara kebijakan kenaikan upah dan pengendalian harga kebutuhan pokok.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah diharapkan dapat menjaga harmoni antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha.