Pintasan.co, Bantul – Seorang pria berinisial ASPK (23), warga Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan di Jalan Wates, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut adalah AHA (25), warga Kulon Progo, DI Yogyakarta.
“Awalnya, pada Senin (16/12/2024) sekira pukul 12.45 WIB, YPW (24), warga Ende, NTT, ditelepon oleh tersangka bahwa ASPK disuruh menemuinya di sebuah kantor yang berada di Jalan Wates,” katanya kepada awak media, Selasa (17/12/2024).
Kemudian pada pukul 13.30 WIB korban datang ke kantor dan diminta masuk oleh tersangka.
Kemudian, di dalam ruangan korban memberikan klarifikasi mengenai percakapan di WhatsApp.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka sudah memegang pisau lipat dan mengarahkannya ke korban. Korban langsung berusaha mencegah tikaman pisau tersebut, namun jari manis tangan kanannya terluka.
Mengenai motifnya, penyelidikan terhadap alasan tersangka melakukan tindakan tersebut masih terus dilakukan.
“Atas kejadian tersebut kemudian, korban melaporkannya ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, korban yang kini menjadi tersangka ditahan di Rutan Polres Bantul pada Selasa (17/12/2024).
“Lalu, tersangka disangkakan pasal 351 KUHP berupa pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandas dia.
