Pintasan.co, Bantul – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek mengamankan seorang pria berinisial M (38), alias Ceming, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial PR (32) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (20/10/2025) sore.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek. Berdasarkan laporan, insiden bermula ketika korban berjalan kaki menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor. Saat melintas di depan kos pelaku, keduanya terlibat adu mulut.
Pelaku yang saat itu memegang kunci L tiba-tiba menyerang korban hingga mengenai bagian punggung dan kepala belakang. Korban tidak membalas dan memilih pergi mencari adiknya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, saat kembali ke lokasi bersama sang adik, pelaku kembali menantang dan melakukan kekerasan.
Korban kemudian merasakan sakit di pinggang sebelah kiri. Setelah diperiksa, ternyata terdapat cula ikan pari yang menancap di tubuhnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dan pusing di kepala.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Pada malam harinya, pelaku diserahkan warga ke Polsek Kretek dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah cula ikan pari, kunci L, dan celana warna gelap milik korban. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa kekerasan, menjaga emosi, serta segera meminta bantuan pihak berwajib melalui layanan darurat 110 apabila situasi tidak terkendali.
