Pintasan.co, Bantul – Seorang pria berinisial K, warga Dusun Mandingan, Desa Ringinharjo, Kabupaten Bantul, menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 24 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kejadian berlangsung di Dusun Mandingan RT 001, Desa Ringinharjo. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku penganiayaan diketahui berinisial P, warga Ringinharjo, Bantul.
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah saksi bernama Muji Lestari sekitar pukul 21.00 WIB untuk berkumpul dan bernyanyi bersama. Sekitar satu setengah jam kemudian, pelaku datang dengan berjalan kaki menghampiri korban dan saksi.
Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau runcing dan langsung menyerang korban. Korban mengalami dua luka tusuk di bagian leher sebelah kiri dan leher belakang. Saat korban berusaha berdiri dan menangkis serangan, ia kembali mengalami luka tusuk di bagian lengan tangan kiri.
Serangan belum berhenti. Pelaku kembali mengayunkan pisau ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan mengenai bagian belakang kepala, hingga menyebabkan luka dan pendarahan. Saksi yang berada di lokasi kemudian berupaya melerai kejadian tersebut.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, korban segera mendapatkan perawatan medis di RS PKU Muhammadiyah Bantul dengan kondisi rawat jalan. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani penjahitan pada bagian kepala belakang dan leher.
Usai mendapat perawatan medis, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Bantul untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
