Pintasan.co, Ciamis – Seorang pria inisial WS (45) asal Ciamis tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya selama bertahun-tahun.

Teganya lagi, si pelaku berani mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya sejak keduanya masih di bawah umur.

Korban pertama merupakan anak tiri yang kini sudah berusia 22 tahun. Sedangkan korban kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal membeberkan kronologi terungkapnya kasus bejat pelaku mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya.

Akmal menuturkan, kecurigaan awal ibu korban ketika mendapati pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya yang kedua.

“Ibunya tidak bertanya langsung ke pelaku, tapi nanya ke anaknya yang pertama yang kemudian mengakui telah dicabuli ayah sambungnya,” ujar Akmal.

Kemudian ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan sang pelaku kini berhasil diamankan Polres Ciamis.

“Yang melakukan pelaporan korban pertama. Melakukan pemeriksaan saksi dan visum. Tersangka ditahan pada 10 Januari 2025,” ungkap Akmal.

Korban juga mengakui jika dirinya diancam akan dibunuh apabila berani membeberkan aksi bejat si pelaku.

Baca Juga :  3 WNA Asal China Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Bekerja di Magelang, Imigrasi Selidiki Kasusnya