Pintasan.co, Barru – Seorang pria berinisial AS (40), warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat membakar rumah mertuanya.

Tindakan tersebut dilakukan lantaran mertuanya menolak membukakan pintu saat ia bertamu.

Kejadian berlangsung pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 22.20 WITA, di BTN Rachita 3, Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.

AS ditangkap saat berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya dari lokasi kebakaran.

“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah. Motifnya diduga karena sakit hati. Tersangka kesal karena mertuanya tidak membukakan pintu,” jelas Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025).

Kronologi kejadian bermula saat AS mendatangi rumah mertuanya namun tidak disambut.

Ia kemudian menuju rumah temannya, Dundung, untuk meminjam uang membeli bensin.

Setelah memperoleh satu botol bensin seharga Rp12 ribu, AS menuangkan setengahnya ke tangki motor, sementara sisanya disimpan.

Tidak hanya itu, AS juga mengambil dua potong kain bekas dari rumah temannya untuk digunakan sebagai bahan bakar tambahan.

Ia kemudian menuju kebun didekat rumah mertuanya, menyiram kain dengan bensin, dan menggantungkannya di tiang kayu belakang rumah.

Dengan korek gas, ia menyulut api yang akhirnya membakar rumah tersebut.

Usai membakar rumah, AS kembali ke rumah Dundung dan sempat minum kopi.

Tak lama kemudian, terdengar teriakan minta tolong dari mertuanya, yang menyadari rumahnya terbakar.

AS pun buru-buru kembali ke lokasi dan membawa mertuanya, Abd Latif, keluar dari rumah untuk menyelamatkannya.

Ia sempat mencoba memadamkan api, namun gagal karena kobaran api sudah membesar.

Setelah api padam, AS berupaya kabur, namun tertahan oleh kerumunan warga dan petugas pemadam kebakaran.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Tanggapi Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Yasin

Saat hendak naik ke motornya, ia langsung diamankan oleh petugas dari Polres Barru.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp120 juta.