Pintasan.co, Tasikmalaya – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh seorang pria tua bernama Udung (50) gegerkan publik.

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Pria paruh baya tersebut sempat menikahi anak tersebut kemudian diceraikan lagi.

Kini, Udung harus berhadapan dengan hukum dan terancam dipidana dengan hukuman penjara 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka kini mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut setelah ia merasakan hidup di balik jeruji besi.

“Menyesal saya, hidup di tahanan ternyata seperti ini, banyak tidak enaknya,” kata Udung, tersangka pencabulan anak pada penyidik di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 15 Mei 2025.

Tersangka mengaku berulang kali menyetubuhi korban bahkan sudah sejak lama dari tahun 2024 lalu hingga diketahui hamil baru-baru ini.

Pria tua itu sempat menikahi korban karena permintaan dari keluarga. Namun sejam setelah dinikahi, anak yang masih di bawah umur tersebut diceraikannya lagi.

“Saya nikahi semalam, sekitar sejaman aja permintaan keluarga,” kata Udung.

Baca Juga :  Kak Seto Tinjau Langsung Pembinaan Anak Bermasalah di Barak TNI