Pintasan.co, Pangandaran – Kasus dugaan penganiayaan bule terhadap lansia di Pangandaran akhirnya berujung damai.
Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bule berinisial ZSS (52) dengan lansia bernama Nasimun (60).
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menuturkan dari proses yang sudah dilalui akhirnya kasus tersebut berujung dengan damai.
“Hasil proses akhir, mereka melakukan RJ (Restorative Justice),” ujar Mujianto di Mapolres Pangandaran, Selasa, 18 Februari 2025.
Terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpa Nasimun dan bule tersebut juga diproses sesuai dengan SOP. Namun akhirnya keduanya sudah sepakat berdamai.
“Alhamdulillah, sudah islah. Untuk ganti rugi itu hanya biaya pengobatan saja,” imbuhnya.