Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa mereka sedang memproses nomor “112” untuk dijadikan kontak resmi kedaruratan dan kebencanaan, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi serta bantuan secara nasional.

Direktur Pita Lebar di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, Marvel Situmorang, menyatakan bahwa saat ini nomor “112” sudah digunakan oleh beberapa pemerintah daerah untuk layanan kedaruratan, meskipun penggunaannya masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi.
“Kami sudah komunikasikan hal ini ke Bappenas untuk bisa menjadikan ini proyek strategis nasional. Karena saat ini masih berjalan sporadis, nanti kita integrasikan agar skalanya jadi nasional,” kata Marvel di Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Saat ini, Marvel mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo tengah menjajal feasibility study agar dapat menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN).

Hingga Senin (23/9), Kementerian Kominfo melaporkan bahwa 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia telah memanfaatkan nomor 112 sebagai kontak kedaruratan. Namun, angka ini dianggap belum optimal, sehingga diperlukan integrasi yang lebih luas dari pemerintah pusat agar masyarakat semakin mempercayai 112 sebagai kontak kedaruratan yang dapat diandalkan untuk memperoleh informasi dan bantuan.

Kontak 112 diharapkan dapat berfungsi serupa dengan penggunaan 911 di Amerika Serikat, yang memungkinkan akses ke layanan kepolisian, ambulans, dan mitigasi bencana lainnya. Jika pengelolaannya mengikuti model AS, nomor 112 seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten, sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara lebih luas, mirip dengan pengelolaan 911 di setiap negara bagian AS.

Kontak kedaruratan nasional 112 akan menjadi bagian dari Public Protection and Disaster Relief (PPDR), yang di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB). Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB, pada 7 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengajukan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum untuk sistem tersebut.

Baca Juga :  Banjir Bandang Melanda Klepu Kabupaten Semarang Setelah Hujan Deras