Pintasan.co, Jakarta – Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang merata di Indonesia.
Salah satu proyek yang mendapat perhatian adalah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), kawasan terpadu di utara Jakarta yang bertujuan meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, dan menggerakkan perekonomian.
Namun, di tengah potensinya, proyek ini memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, sosial, dan keberlanjutan, sehingga diperlukan keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan ekologis serta masyarakat sekitar.
Belakangan ini, proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi sorotan publik. Beredar di media sosial video yang memperlihatkan bentrokan antara aparat kepolisian dengan warga yang memprotes keberadaan truk pengangkut tanah yang beroperasi untuk proyek PIK 2.
Warga merasa kehadiran truk tersebut mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan penduduk sekitar.
Permasalahan ini semakin memperkeruh polemik terkait PIK 2, yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Maret 2024.
Banyak pihak berpendapat bahwa penetapan proyek PIK 2 sebagai PSN kurang tepat, mengingat pengembangan kawasan baru di wilayah utara Jakarta ini dikendalikan oleh perusahaan swasta, Agung Sedayu Group milik pengusaha Aguan.
Berbagai persoalan tersebut pun memunculkan kembali pertanyaan mendasar: seperti apa sebenarnya persoalan di balik proyek PIK 2 dan statusnya sebagai PSN?
Pada 24 Maret 2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang mencakup berbagai sektor, antara lain 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek migas lepas pantai.
Salah satu PSN tersebut terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dikenal dengan nama Tropical Coastland.
Penting untuk dipahami bahwa tidak seluruh proyek di PIK 2 termasuk dalam PSN, melainkan hanya sebagian kecil dari kawasan tersebut, yakni seluas 1.756 hektar dari total luas lahan PIK 2 yang mencapai sekitar 30.000 hektar.
Proyek ini bertujuan mengembangkan destinasi pariwisata baru, termasuk kawasan wisata mangrove untuk pengamanan pesisir alami, dengan pendanaan sebesar Rp65 triliun dari investor swasta.
Secara keseluruhan, proyek Tropical Coastland terbagi ke dalam lima zona pembangunan dengan berbagai peruntukan.
Zona A akan mencakup taman tematik Bhineka seluas 14,3 hektar, masjid, kawasan wisata, dan taman terbuka dengan investasi Rp2,5 triliun. Zona B meliputi kebun binatang safari, danau, dan pantai seluas 54 hektar dengan nilai investasi Rp1,6 triliun.
Pada zona C, fokus pembangunan berada di area mangrove dan pusat olahraga berkuda polo seluas 77 hektar dengan anggaran Rp1,7 triliun.
Zona D ditujukan untuk pembangunan sirkuit internasional dengan target investasi Rp6 triliun, sedangkan zona E, yang menjadi area terbesar seluas 687 hektar, akan dikembangkan menjadi kawasan olahraga ekstrem, wisata eco-tourism, edukasi, serta resort cottage dengan nilai investasi Rp26 triliun.
Keseluruhan proyek ini diharapkan selesai pada 2030 dan mampu memberikan dampak ekonomi positif serta menyerap ribuan tenaga kerja.
Proyek Tropical Coastland sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan PSN.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PSN adalah proyek yang diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, pemerintah memberikan berbagai bentuk dukungan, termasuk jaminan untuk memastikan kelancaran proyek PSN.
Dengan dasar hukum yang kuat, status PSN yang melekat pada Tropical Coastland, yang berlokasi berdampingan dengan PIK 2, diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi masyarakat sekitar maupun terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Penulis: Umi Hanifah (Content Writer Pintasan.co)