Pintasan.co, Jakarta – Puan Maharani, Ketua DPR RI, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Bahkan, kata dia, DPR RI tidak akan tutup mata terkait proses pembahasan RKUHAP dan meminta masukan publik.
“Yang pertama kita akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dahulu terkait dengan UU yang akan dibahas. Sehingga jangan sampai kemudian partisipasi atau kemudian masukan dari seluruh elemen itu tidak dianggap DPR menutup pintu atau menutup mata dan telinga dari masukan-masukan yang ada,” ujar Puan Maharani setelah konferensi pers penutupan PUIC ke-19 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Puan Maharani menekankan bahwa DPR RI akan membahas RKUHAP tidak terburu-buru, serta sangat memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat.
“Jadi DPR berusaha tidak akan melakukan pembahasan secara terburu-buru. Karenanya walaupun ini belum dibahas, tapi kita sudah membuka RDPU-RDPU (rapat dengar pendapat umum),” ucapnya.
“Kemudian meminta masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait dengan RUU yang akan dibahas apakah itu dalam masa sidang ini ataukah masa sidang yang akan datang,” lanjutnya.