Pintasan.co, Jakarta – Sejumlah negara, termasuk sekutu Amerika Serikat (AS) di Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), mengecam keputusan Presiden Donald Trump yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Negara-negara Eropa seperti Prancis, Belanda, dan Jerman menyatakan dukungan mereka terhadap ICC dan mengutuk tindakan Trump.
Dalam pernyataan bersama yang dikutip dari Al Jazeera, negara-negara pihak Statuta Roma menegaskan komitmen mereka terhadap independensi, ketidakberpihakan, dan integritas ICC.
Mereka menekankan bahwa mahkamah tersebut berperan sebagai pilar utama dalam sistem peradilan internasional untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan berat dan memberikan keadilan bagi para korban.
Uni Eropa turut mengkritik sanksi yang dijatuhkan Trump, dengan menilai bahwa tindakan tersebut dapat merusak upaya global dalam menegakkan akuntabilitas.
Juru Bicara Urusan Luar Negeri Uni Eropa, Anouar El Anouni, menekankan pentingnya ICC dalam memperjuangkan keadilan pidana internasional dan menolak impunitas.
Sementara itu, pemerintah Belanda, sebagai tuan rumah ICC, menyayangkan langkah Trump.
Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, menegaskan kembali komitmen negaranya terhadap hukum internasional serta peran penting ICC dalam memerangi kejahatan internasional.
ICC sendiri mengecam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump, yang mencakup pemblokiran aset dan pembatasan masuk ke AS bagi staf pengadilan serta keluarga mereka.
Keputusan ini diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas operasi militernya di Jalur Gaza, yang semakin meningkatkan ketegangan dalam komunitas internasional terkait isu keadilan dan hak asasi manusia.