Pintasan.co, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi mencapai 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan.
Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Senin (29/12/2026), sekaligus menandai kesiapan distribusi pupuk bersubsidi yang akan dimulai per 1 Januari 2026.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, mengapresiasi Kementan atas terlaksananya penandatanganan kontrak sesuai jadwal.
Hal ini memungkinkan Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk bersubsidi tepat waktu sejak awal tahun 2026.
Kontrak tersebut menjadi dasar resmi dalam pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi sepanjang tahun berjalan.
Robby menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan sudah dapat ditebus oleh petani serta pembudidaya ikan yang telah terdaftar sebagai penerima.
Untuk mendukung kelancaran distribusi, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok sesuai ketentuan cadangan pemerintah yang telah tersedia di seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Indonesia.
Selain kesiapan stok, Pupuk Indonesia juga telah melakukan pengujian sistem agar proses penebusan berjalan lancar.
Ia memastikan bahwa tepat pukul 00.00 WIB pada 1 Januari 2026, petani dan pembudidaya ikan terdaftar sudah dapat memperoleh pupuk bersubsidi di PPTS sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Robby juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk aktif melakukan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Ia menegaskan komitmen Pupuk Indonesia dalam mendukung swasembada pangan nasional melalui distribusi pupuk bersubsidi yang berpedoman pada prinsip 7T, yakni tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu.
Sementara itu, Direktur Pupuk Kementan, Jekvy Hendra, menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun untuk sektor pertanian dan perikanan dengan total volume 9,8 juta ton.
Untuk sektor pertanian, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, sama seperti tahun sebelumnya, sesuai Kepmentan Nomor 1360 Tahun 2025.
Rincian alokasi tersebut meliputi pupuk Urea 4,42 juta ton, NPK 4,47 juta ton, NPK Kakao 81 ribu ton, pupuk Organik 558 ribu ton, serta pupuk ZA sebanyak 16 ribu ton.
Pemerintah juga kembali memasukkan sektor perikanan sebagai penerima pupuk bersubsidi pada 2026, setelah sebelumnya tidak masuk skema selama empat tahun terakhir.
Untuk sektor perikanan, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 295.676 ton, terdiri atas Urea, SP-36, dan pupuk Organik, sebagaimana diatur dalam Kepmentan Nomor 1397 Tahun 2025.
Jekvy menegaskan bahwa pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK Kementan, sementara pembudidaya ikan harus tercatat dalam sistem e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia memastikan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bagi penerima terdaftar sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
