Pintasan.co, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan 1,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,53 miliar.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Ini bukti nyata kerja keras bersama menjaga wilayah kita dari barang ilegal yang merugikan negara. Kegiatan ini juga sebagai edukasi dan penegakan hukum yang seluruhnya didanai DBHCHT,” ujarnya pada acara pemusnahan simbolis rokok ilegal di halaman Pendapa Dipokusumo, Selasa (23/9/2025).

Fahmi menjelaskan, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai sektor penting, terutama bidang kesehatan, seperti pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, bahan medis, hingga pembayaran iuran JKN.

“Dana ini dimanfaatkan untuk berbagai sektor penting, khususnya bidang kesehatan, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan dan bahan medis, hingga pembayaran iuran JKN,” jelasnya.

Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran BLT, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta pelatihan dan bantuan sarana prasarana di berbagai OPD. Pada bidang penegakan hukum, DBHCHT digunakan untuk pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.

“Dengan demikian, setiap batang rokok ilegal yang beredar sejatinya mengurangi potensi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Purbalingga,” tegas Fahmi.

Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menambahkan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kolaboratif antara Bea Cukai Purwokerto, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum di wilayah Purbalingga, Banyumas, serta Banjarnegara, sejak Juli 2024 hingga Mei 2025.

“Pola peredarannya sebagian besar berasal dari luar Jawa Tengah, melintas wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara dengan tujuan pasar Jawa Barat,” ungkapnya.

Dwijanto menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang disita tidak memiliki pita cukai sama sekali.

“Bungkusnya polos, tanpa pita cukai. Bahayanya kita tidak tahu kandungannya, sementara negara juga tidak menerima pemasukan untuk APBN. Kalau ini beredar, otomatis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali ke daerah juga akan berkurang,” tegasnya.

Ke depan, pihak Bea Cukai bersama Pemkab Purbalingga berencana menggelar belasan operasi pasar dan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Jepara Galang Partisipasi Pemuda untuk Cegah Rokok Ilegal