Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa Kementerian Keuangan mampu menagih hingga Rp20 triliun sebelum akhir tahun dari total Rp50 triliun pajak yang belum dibayarkan oleh sekitar 200 wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan memberi ruang bagi para pengemplang pajak.

“Jumlah itu kemungkinan besar bisa tertagih. Mereka jangan coba-coba menghadapi kami,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Hingga saat ini, total pajak yang berhasil ditagih baru mencapai Rp8 triliun. Menurut Purbaya, sebagian wajib pajak masih mencicil, sementara sisanya terus ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Dari Rp50 triliun itu akan terus kami kejar. Saat ini baru Rp8 triliun yang sudah masuk,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menargetkan penghimpunan Rp20 triliun dari total tunggakan senilai Rp60 triliun milik 200 wajib pajak hingga akhir 2025.

Target itu disampaikannya setelah ditanya langsung oleh Menkeu mengenai kemampuan penagihan tunggakan besar tersebut.

“Dari hasil rapat pimpinan, izinkan saya melaporkan bahwa targetnya sekitar Rp20 triliun. Beberapa wajib pajak memang sedang mengalami kesulitan likuiditas dan mengajukan perpanjangan restrukturisasi utang,” ujar Bimo di Kantor Pusat Kemenkeu, Selasa (14/10/2025).

Bimo menyampaikan bahwa hingga hari ini, total penagihan telah mencapai Rp7,21 triliun, meningkat Rp216 miliar dibandingkan data sebelumnya.

“Data terbaru menunjukkan penambahan Rp216 miliar, sehingga totalnya kini Rp7,216 triliun,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pencapaian tersebut berasal dari 91 wajib pajak yang sudah mulai membayar dan berkomitmen mengangsur tunggakan mereka.

Sementara itu, lima wajib pajak lainnya mengalami kesulitan likuiditas hingga dikategorikan macet dalam pelunasan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Luhut Tegaskan Warga yang Belum Bayar Pajak Akan Kesulitan Urus Paspor