Pintasan.co, Yogyakarta – Gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI mengenai kepemilikan tanah Stasiun Tugu, Yogyakarta, telah diputuskan oleh PN Yogyakarta dengan akta perdamaian.

Dalam putusan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa status tanah Stasiun Tugu yang menjadi objek gugatan akan dikembalikan kepada Kasultanan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, PT KAI tidak perlu membayar Rp 1.000 seperti yang diminta dalam gugatan dari pihak Kraton.

Kasus tersebut pun berakhir dengan penyelesaian damai.

Sidang gugatan yang digelar pada Kamis (23/1/2025) berakhir diputus dengan akta perdamaian.

“Sudah diputus dengan akta perdamaian jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai,” kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan.

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menyebutkan bahwa pada 23 Januari lalu, sidang pembacaan putusan perdamaian telah dilaksanakan.

“Kasultanan dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai,” ujarnya saat dihubungi.

“Para pihak sepakat aset yang menjadi obyek gugatan statusnya dikembalikan kepada Kasultanan,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp 1.000, Markus menjelaskan bahwa PT KAI tidak perlu membayar, karena kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai.

“Tidak (membayar) karena sudah sepakat damai,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan terkait gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI senilai Rp 1.000.

Sultan menjelaskan bahwa tanah Stasiun Tugu yang merupakan sultan ground (SG) atau tanah milik Kesultanan Yogyakarta tercatat sebagai aset PT KAI, sebuah BUMN.

Dia juga menyampaikan bahwa pihak Keraton dan PT KAI telah mencapai kesepakatan untuk mengembalikan status tanah tersebut, dari milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.

Namun, untuk pembatalan ini tidak dapat dilakukan begitu saja dan harus melalui proses hukum.

“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan

Baca Juga :  Narapidana di Rutan Palu Kabur, Polisi Tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang