Pintasan.co, Toraja Utara – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen).
Dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa gugatan dari pasangan Ombas-Marthen tidak dapat diterima secara hukum.
Sidang yang diselenggarakan di MK dan disiarkan melalui kanal Youtube ini mengungkapkan bahwa majelis hakim, yang terdiri dari sembilan hakim, menerima eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh Ombas-Marthen dinyatakan ditolak.
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan pemohon,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Pasangan Ombas-Marthen mengajukan gugatan karena mereka mengklaim adanya selisih 5.557 suara antara mereka dan pasangan calon lainnya, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi, yang mereka anggap disebabkan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Salah satu tuduhan yang mereka ajukan adalah pemanfaatan Program Indonesia Pintar untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara.
Namun, MK menilai bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dugaan pelanggaran TSM yang diajukan telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan.
Dengan putusan ini, permohonan Ombas-Marthen tidak dapat diteruskan ke tahap pembuktian di MK, dan gugatan tersebut tidak akan melanjutkan proses lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, hasil pilkada yang tidak berlanjut dalam sengketa di MK akan segera diputuskan oleh KPU, sesuai dengan kesepakatan rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.
Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, termasuk pasangan Dedy-Andrew yang memenangkan Pilkada Toraja Utara, direncanakan akan dilakukan pada 20 Februari 2025.