Pintasan.co, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disebabkan oleh fungsi strategis yang diemban oleh jabatan-jabatan tersebut, sehingga mereka masuk dalam kategori penyelenggara negara.

“Jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki peran strategis, sesuai dengan dasar hukum pembentukannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024,” ujar Budi Prasetyo, Anggota Tim Juru Bicara KPK, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Oktober 2024.

Menurut Budi, selain memiliki peran penting, para pejabat ini juga menerima gaji yang signifikan sesuai Perpres 137/2024.

Gaji untuk Penasehat dan Utusan Khusus setara dengan menteri, sementara Staf Khusus mendapatkan hak keuangan setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.

Dengan status ini, jabatan mereka memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Negara, sehingga mereka diwajibkan melaporkan kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

KPK menekankan bahwa penyampaian LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas, serta bagian dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk langkah berikutnya, KPK berencana berkoordinasi dengan Sekretariat Negara guna membahas hal ini.

Presiden Prabowo baru-baru ini telah melantik sejumlah individu sebagai Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden.

Di antara yang dilantik sebagai Utusan Khusus adalah Raffi Ahmad untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, serta Ahmad Ridha Sabana untuk Bidang Usaha Mikro, Kecil.

Baca Juga :  Rencana Terbaru Bupati Klaten Hamenang Setelah Pindah ke Rumah Dinas