Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR untuk menyoroti pemecatan Ipda Rudy Soik.

Ipda Rudy, yang dikenal sebagai aktivis anti TPPO, sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat usai mengungkap dugaan praktik mafia BBM subsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rahayu, yang akrab disapa Sara, menyatakan kehadirannya dalam RDP ini tidak hanya sebagai anggota DPR yang mewakili rakyat, tetapi juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO, organisasi yang ia dirikan sejak periode pertamanya di DPR pada 2014-2019.

Organisasi ini, menurutnya, kini telah berkembang dengan anggota yang terdiri dari individu maupun kelompok lintas organisasi.

“Saya hadir hari ini bukan sekadar sebagai anggota DPR, tapi juga mewakili jaringan yang telah lama aktif dalam pemberantasan TPPO,” ujar Sara dalam rapat, Senin (28/10).

Ia menekankan bahwa pemecatan Ipda Rudy perlu dikaji ulang mengingat kontribusinya sebagai aktivis dan penegak hukum yang berani mengungkap praktik mafia.

Sara mengaku mengenal Ipda Rudy sejak lama dan mengapresiasi dedikasinya dalam upaya pemberantasan TPPO sebelum dirinya pun terjun ke dunia politik.

Pemecatan Ipda Rudy, yang didasarkan pada sejumlah pelanggaran disiplin, menurutnya perlu dihadapi dengan proses banding yang transparan dan adil.

Pihak kepolisian sendiri menyatakan telah menerima permohonan banding dari Ipda Rudy Soik atas putusan sidang kode etik yang dijatuhkan pada 10-11 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa proses banding tersebut akan difasilitasi secara penuh oleh pihaknya.

Baca Juga :  Intruksi Khusus Said Abdullah kepada Kader PDIP Selama Ramadhan